Membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga Indonesia. Pemerintah menerapkan pajak demi kepentingan bersama karena nanti akan digunakan untuk berbagai pembangunan yang secara tidak langsung manfaatnya akan kembali pada diri kita sendiri. Kali ini akan kami jelaskan topik yang masih berkaitan dengan pajak, yaitu NOP atau Nomor Objek Pajak.
Pengertian NOP
Seperti yang sudah kami jelaskan bahwa NOP merupakan singkatan dari Nomor Objek Pajak yang di dalamnya juga termasuk pajak yang dikecualikan sebagaimana penjelasan pada Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1985 dan UU Nomor 12 Tahun 1994. Pasal tersebut menjelaskan bahwa objek pajak yang dikecualikan harus memiliki karakteristik yang permanen, unik, serta standar terhadap satuan blok yang ada di dalam wilayah administrasi pemerintahan kelurahan atau desa dan diberlakukan secara nasional.Ada beberapa ketentuan mengenai NOP ini, diantaranya:- Unik, dimana setiap objek pada pajak PBB akan disediakan 1 NOP yang berbeda dengan NOP yang akan diberikan kepada PBB yang lain.
- Tetap, NOP yang akan diberikan pada masing-masing objek pajak PBB yang tidak berubah dalam waktu yang lama.
- Standar, sistem pemberian NOP ini berlaku secara nasional
Pemberian Serta Penggunaan NOP
Ada dua hal terkait pemberian dan juga penggunaan NOP yang akan kami informasikan seperti di bawah ini:- Nomor Objek Pajak akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ketika yang bersangkutan melakukan registrasi atau pendataan terhadap NOP PBB.
- NOP yang telah diperoleh akan digunakan dalam administrasi perpajakan dan juga digunakan sebagai sarana wajib pajak di dalam menjalankan hak dan kewajiban berkaitan dengan perpajakan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Tujuan Diberikannya NOP
Pemberian NOP atau Nomor Objek Pajak sudah tentu didasari dengan tujuan. Di bawah ini akan kami berikan beberapa hal yang berkaitan dengan tujuan pemberian NOP.- Nomor Objek Pajak bisa dimanfaatkan untuk mempermudah di dalam mengetahui lokasi maupun letak dari objek pajak.
- NOP digunakan untuk mempermudah di dalam melakukan pengambilan dan juga pemantauan terhadap SPOP. Dengan begitu bisa diperoleh informasi mengenai objek yang sudah atau belum terdaftar.
- NOP digunakan untuk menghubungkan antara data atributik maupun juga peta atau grafis PBB.
- Tujuan adanya NOP adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya ketetapan ganda.
- NOP berguna untuk menyampaikan terkait SPPT. Dengan begitu wajib pajak bisa menerima secara tepat waktu.
- Wajib pajak nantinya akan memperoleh identitas atas dari setiap objek yang dikuasai atau yang dimilikinya.
Susunan Nomor Objek Pajak
Nomor Objek Pajak memiliki 18 digit dengan susunan seperti di bawah ini:- 2 digit pertama berupa Kode Dati I
- 2 digit kedua berupa Kode Dati II
- 3 digit ketiga berupa Kode Kecamatan
- 3 digit keempat berupa Kode Keluaran atau Kode Desa
- 3 digit kelima merupakan Kode Nomor Blok
- 4 digit keenam yang merupakan Nomor Urut Objek
- 1 digit ketujuh adalah berupa Kode Khusus
Bagaimana Cara Mengetahui Nomor Objek Pajak?
Bagi Anda yang saat ini memiliki bisnis seperti kantor, perumahan, kios, ruko, hotel, dan lain sebagainya maka sudah pasti anda paham jika ada istilah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan pajak yang dibebankan terhadap bangunan di atas tanah dikarenakan adanya kedudukan sosial ekonomi serta keuntungan yang lebih baik.Memahami tentang PBB tidak cukup jika anda belum mengetahui bagaimana cara menghitungnya. Namun sebelum itu ada informasi lain yang juga penting untuk Anda ketahui, yakni tentang dasar dikenakannya pajak PBB.Adapun dasar utama di dalam pengenaan PBB yaitu Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. NJOP merupakan harga pasar atau harga rata-rata yang diterapkan pada objek pajak pada saat melakukan transaksi jual beli BB (Bumi dan Bangunan). Penentuan NJOP biasanya sudah ada dari Kemenkeu serta nilai yang diterapkan untuk NJOP tidak sama antar daerah. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi mengapa penerapan NJOP setiap daerah tidak sama.- NJOP Bumi: faktor ini berkaitan dengan peruntukan, lokasi, pemanfaatan, serta kondisi lingkungan di sekitar.
- NJOP Bangunan: faktor ini berkaitan dengan bahan baku pada lokasi bangunan, rekayasa, dan juga kondisi yang terjadi di lingkungan sekitar.
Semakin banyak faktor yang mempengaruhi, maka semakin tinggi biaya yang harus dibayarkan terhadap pajak yang dibebankan tersebut. Namun berbeda kasus ketika bumi dan juga bangunan tersebut merupakan hasil dari warisan, hibah, dan lain sebagainya mana yang mana didalamnya tidak ada transaksi jual beli.
Maka dari itu bisa dilakukan dengan beberapa hal seperti di bawah ini:
- Melakukan perhitungan terhadap seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut dan kemudian dikurangi dengan nilai penyusutan terhadap harga objek pajak tersebut.
- Membandingkan dengan objek lain yang masih sejenis yang lokasinya berdekatan.
- Melakukan penetapan terhadap nilai NJOP dengan berpatokan pada produk dari hasil objek pajak.
Kemudian bagaimana cara melakukan perhitungan terhadap pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)? Adapun rumus besar di dalam penghitungannya sebesar 0,5% dan dikali Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP. Sementara itu, jika ingin mendapatkan nilai NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) yaitu 20% dikali dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).Dengan kata lain, bagi Anda yang mempunyai banyak bangunan yang digunakan untuk bisnis yang memiliki harga tinggi, maka mulailah menyisihkan uang anda setiap tahunnya untuk membayar pajak bumi dan bangunan.Untuk mempermudah anda, maka kami akan berikan contoh menghitung pajak PBB dengan ilustrasi seperti dibawah ini:Pak Agung merupakan pemilik rumah kost yang berlokasi di daerah Kelapa Gading, Jakut (Jakarta Utara). Ia memiliki kost seluas 300 meter persegi dan luas bangunan yang mencapai 240 meter persegi. Harga untuk setiap meter tanah sebesar 15 juta serta harga bangunannya mencapai 5 juta per meter.
- Pertama, anda harus terlebih dahulu menemukan nilai keseluruhan tanah dan bangunan. Tanah = 300 x 15.000.000 = Rp. 4.500.000.000. sementara bangunan = 240 x 5.000.000 = Rp. 1.200.000.000.
- Kedua, Anda harus menghitung NJOP dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah. Jadi, NJOP yang didapat sebesar 5.700.000.000.
- Ketiga, Anda harus menghitung besaran Pajak Bumi dan Bangunan, dimana NJKP sebesar 20% x Rp. 5.700.000.000 = Rp. 1.140.000.000. PBB sebesar 0.5% x Rp. 1.140.000.000 = Rp. 570.000.000.
Dari sini sudah ketemu jumlah uang yang harus anda keluarkan untuk tagihan PBB setiap tahunnya.