banner iklan

BUMN: Definisi, Ciri-ciri, Tujuan Didirikan, Macam-macam BUMN, Sumber Modal serta Peran dan Fungsi BUMN

BUMN_Definisi

Sebagian besar dari Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah “BUMN.” Bahkan mungkin ada diantara Anda yang sudah bekerja di BUMN atau bercita-cita bekerja di salah satu BUMN. Sederhananya saja, istilah BUMN itu berarti adalah badan-badan usaha yang dimiliki oleh negara.

Definisi BUMN Menurut UU

Dulu pernah dikenal dengan nama “Perusahaan Negara,” BUMN yang memiliki kepanjangan Badan Usaha Milik Negara ini adalah salah satu dari tiga pelaku utama ekonomi di negara ini selain daripada usaha swasta dan koperasi. Dan dari kepanjangannya itulah, BUMN bisa diartikan sebagai perusahaan-perusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh negara. Kepemilikannya bisa sepenuhnya maupun sebagian baik itu sebagian besar atau kecil. Negara yang dimaksud disini adalah pemerintah.Sementara itu, didasarkan pada Pasal 1 Angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 (yang dikemudian hari disebut sebagai UU BUMN) mendefinisikan BUMN sebagai suatu badan usaha yang semua atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui sebuah penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisah. Sebagai informasi, ada berbagai sektor yang dikelola oleh BUMN seperti energi, kesehatan, konstruksi, transportasi, pertanian, pertambangan dan mineral, perikanan, keuangan, perkebungan, dan masih banyak lagi.Sektor-sektor tersebut dikelola secara professional oleh BUMN kemudian dikomersialkan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Nah, dari usaha tersebut itulah BUMN bisa mendapatkan keuntungan sekaligus menjadi pemasukan bagi negara.

Ciri-ciri BUMN

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa ciri-ciri yang menjadi sebuah pertanda apakah suatu perusahaan itu termasuk BUMN atau tidak. Apa sajakah itu? Berikut beberapa diantaranya. 

  • BUMN bertugas untuk melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum
  • Menyediakan produk-produk yang diperlukan oleh masyarakat luas
  • Sistem operasionalnya selalu diawasi dan dikontrol serta dikuasai oleh negara
  • Menjadi sumber pendapatan bagi negara
  • Resiko dari kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukannya itu ditanggung semuanya oleh pemerintah
  • Sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum, dengan syarat tidak boleh lebih dari 50 persen

Tujuan Didirikannya BUMN

Didasarkan pada UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, maka ada beberapa tujuan didirikannya BUMN di Indonesia, yaitu:

  • Dapat memberikan sumbangsih pentingnya bagi perekonomian nasional
  • Mampu menguntungkan negara dengan memberikan tambahan pemasukan atau pendapatan
  • Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas serta diperlukan oleh masyarakat
  • Menjadi sebuah contoh dan pionir yang tepat dalam suatu kegiatan bisnis yang masih belum banyak dikerjakan oleh koperasi dan pihak-pihak swasta di dalam negeri
  • Ikut secara aktif dalam memberikan pengabdian, pembinaan juga bantuan kepada pengusaha-pengusaha yang berekonomi lemah, koperasi, juga masyarakat. Hal ini tertuang dalam program Corporate Social Responsibility (CSR)
  • Tidak memonopoli perdagangan di dalam negeri melainkan memberikan kesempatan kepada swasta untuk mengerjakan bidang tertentu dengan catatan bisa memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan

Macam-macam BUMN

Sebagian besar masyarakat Indonesia beranggapan bahwa BUMN itu hanya satu namun sebenarnya menurut Pasal 9 UU BUMN, badan usaha ini terdiri atas dua jenis. Yakni berupa Perseroan (atau disebut sebagai Persero) dan Perum atau Perusahaan Umum. Selain itu, kedua jenis BUMN tersebut juga dinyatakan dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2003. Lantas, bagaimana perbedaan diantara keduanya? Perseroan Menurut Pasal 1 Angka 2 UU BUMN, Perseroan didefinisikan sebagai BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena berupa perseroan maka modalnya terbagi dalam saham-saham dengan pembagian baik itu seluruh atau paling tidak minimal 51 persen-nya dimiliki oleh negara.Dengan adanya ketentuan minimal saham itu, maka tak menutup kemungkinan bahwa sebagian persentase yang lain dimiliki secara terbuka di pasar modal. Karena itulah, perusahaan persero juga kerap dikenal sebagai “Terbuka.” Artinya, Persero BUMN memiliki modal serta jumlah pemegang saham yang memenuhi syarat dan kriteria untuk melakukan sebuah penawaran umum dalam pasar modal. Dan karena itulah, tujuan umum dan utama didirikannya Persero adalah untuk mengejar dan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin sehingga bisa meningkatkan nilai perusahaan. Ada beberapa ciri Perseroan BUMN yaitu:

  • Pelaksanaan pendirian perseroan-nya dilakukan oleh menteri dan didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku
  • Umumnya pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Statusnya terbatas dan diatur sesuai dengan Undang-undang
  • Modalnya dalam bentuk saham
  • Seluruh atau sebagian dari modalnya adalah milik negara yang berasal dari kekayaan negara yang sudah dipisah
  • Pemimpinnya berupa direksi dan pegawainya berstatus sebagai pegawai negeri
  • Fasilitas yang digunakan tidak berasal dari negara
  • Organ-organ yang ada dalam Persero-nya adalah RUPS lalu direksi dan juga komisaris
  • Hubungan-hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata

Beberapa contoh Perusahaan Persero (Perseroan) di Indonesia diantaranya adalah PT Kimia Farma Terbuka (Tbk.), PT Garuda Indonesia Tbk., PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), Jamsostek, PT PDAM, PT Kereta Api Indonesia, PT Aneka Tambang, PT PLN, PT Tambang Timbah, dan lain-lain. Perusahaan Umum (Perum)Berdasarkan pada Pasal 1 Angka 4 dalam UU BUMN, dinyatakan bahwa Perum atau Perusahaan Umum merupakan BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh negara atau tidak terbagi-bagi atas saham-saham seperti Persero. Jadi berbeda dengan Persero, kepemilikan Perum sepenuhnya dimiliki oleh Negara. Tujuan didirikannya Perum adalah untuk kebutuhan masyarakat umum dengan menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan bermanfaat sekaligus juga untuk mengejar keuntungan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat serta harga yang mudah untuk dijangkau.Berdasarkan pada penjelasan dalam Kompas.com, beberapa ciri Perum adalah sebagai berikut. 

  • Pemimpinnya adalah direksi atau direktur
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan yang berasal dari pihak swasta
  • Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum
  • Mampu menambah keuntungan untuk kas negara
  • Modalnya bisa berupa saham atau juga obligasi untuk perusahaan yang sudah go public
  • Bisa menghimpun dana dari pihak-pihak terkait lalu mengelolanya

Beberapa contoh Perum yang ada di Indonesia diantaranya adalah Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Damri, Perum Perumahan Nasional (Perumnas). Perum Jasatirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan lain-lain. 

Sumber Modal BUMN

Lantas, darimana sumber modal BUMN sebenarnya?Penting untuk diketahui bahwa modal BUMN itu seluruhnya atau sebagian besarnya bersumber dari negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan. 

Peran dan Fungsi BUMN

Selain untuk melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat umum, didirikannya BUMN juga berperan penting sebagai sumber pendapatan bagi negara. Dan dalam sistem perekonomian sendiri, BUMN memiliki peranan sebagai perintis atau pelopor dalam bidang atau sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta. Lalu bagaimana fungsi BUMN?Well, oleh karena keunikannya dibanding jenis usaha lain maka BUMN juga memiliki fungsi dan peranan yang khusus dan unik pula di dalam perekonomian nasional. Apa sajakah fungsi BUMN seperti yang dimaksud? Let’s check it out!

  • Menjadi salah satu lahan luas untuk menciptakan lapangan kerja baru
  • Menjadi salah satu media pemerintah
  • Menjadi salah satu sumber pendapatan dan pemasukan bagi negara
  • Mencegah adanya monopoli usaha oleh para kapitalis
  • Menyediakan produk-produk yang diperlukan oleh masyarakat luas baik itu dalam bentuk barang maupun jasa
  • Sebagai pionir atau stimulator usaha di dalam negeri
  • Untuk mengelola sumber daya alam (SDA) Indonesia dengan lebih baik dan benar
  • Dapat menjadi pembina yang tepat bagi pengembangan koperasi dan UMKM, serta masyarakat
  • Dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas produk-produk dalam negeri

Demikianlah penjelasan singkat tentang BUMN mulai dari definisinya menurut UU hingga fungsi dan peranan pentingnya dalam perekonomian nasional. Dari penjelasan di atas, bisa dikatakan bahwa BUMN merupakan sebuah badan usaha yang keseluruhan ataupun sebagian besar modalnya itu dimiliki oleh negara dan sangat berperan penting dalam menggerakkan ekonomi nasional.


You Might Also Like