Cara Menghitung PPh 21 Untuk Karyawan Harian

cara_menghitung_pph_21_untuk_karyawan_harian

Dalam dunia kerja, pasti terdapat yang namanya karyawan dalam suatu perusahaan. Setiap karyawan memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda sesuai dengan divisi dan posisi masing-masing yang mereka tempati. Karyawan sendiri terbagi menjadi karyawan tetap / bulanan, karyawan tidak tetap / harian, dan karyawan yang bekerja secara lepas atau yang biasa disebut pekerja lepas (freelance), dimana waktu dan tempat bekerja disesuaikan oleh pekerja sendiri namun tugas yang diberikan tetap berada dalam deadline yang sudah ditentukan oleh para pemberi kerja. Pada pertemuan kali ini, kita akan membahas mengenai karyawan tidak tetap / karyawan harian dan pajak yang mengikutinya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) serta bagaimana cara menghitung PPh 21 bagi karyawan harian. Karyawan tidak tetap / harian merupakan karyawan yang menerima penghasilannya saat bekerja berdasarkan jumlah hari mereka bekerja dan jumlah unit pekerjaan yang diselesaikan oleh mereka atas yang diminta oleh para pemberi kerja. Istilah yang digunakan untuk menyebut penghasilan pada karyawan tidak tetap / harian adalah upah harian atau upah mingguan atau juga upah borongan. Untuk jenis perpajakan yang mengikuti karyawan tidak tetap / harian sama dengan jenis perpajakan yang mengikuti karyawan tetap / bulanan yakni PPh 21 (Pajak Penghasilan 21) namun untuk ketentuan perpajakannya jelas berbeda antara karyawan tidak tetap / harian dengan karyawan tetap / bulanan. Sebelum membahas mengenai ketentuan perpajakan PPh 21 bagi karyawan tidak tetap / harian, alangkah lebih baik untuk kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan PPh 21 (Pajak Penghasilan 21) itu sendiri. PPh 21 (Pajak Penghasilan 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan baik penghasilan tersebut berupa gaji, tunjangan, atau pembayaran dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan / jasa yang dilakukan oleh seseorang. Salah satu ketentuan dari PPh 21 bagi karyawan tidak tetap / harian adalah PPh 21 hanya dikenakan pada karyawan tidak tetap / harian yang memiliki penghasilan sebesar Rp 450.000 per hari atau lebih. Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar ketentuan khusus perpajakan PPh 21 bagi karyawan tidak tetap / harian:

  1. PPh 21 tidak dikenakan bagi karyawan tidak tetap / harian yang penghasilan per harinya belum melebihi Rp 300.000.
  2. PPh 21 dikenakan atau dilakukan pemotongan bagi karyawan tidak tetap / harian  yang penghasilan per harinya sebesar atau melebihi Rp 450.000, merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  3. Jika penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp 4.500.000 bagi karyawan tidak tetap / harian, maka jumlah yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang sebenarnya. 
  4. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah harian / satuan, upah mingguan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. 
  5. PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang sebenarnya adalah PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. 
  6. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP setahun Rp 54.000.000 dibagi 360 hari. 
  7. Bila karyawan tidak tetap / harian mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan atau tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan tidak tetap / harian kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Berikut tarif PPh 21 yang dikenakan bagi karyawan tidak tetap / harian berdasarkan penghasilan yang diperolehnya.

Penghasilan Sehari Karyawan HarianPenghasilan Kumulatif 1 Bulan Karyawan HarianTarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Kurang dari Rp 450.000Kurang dari Rp 4.500.000Tidak dipotong PPh 21
Lebih dari Rp 450.000Kurang dari Rp 4.500.0005% x (Upah – Rp 450.000)
Kurang dari Rp 450.000Lebih dari Rp 4.500.0005% x (Upah – PTKP yang sebenarnya)
Lebih dari Rp 450.000Lebih dari Rp 4.500.0005% x (Upah – PTKP yang sebenarnya)
Kurang dari  Rp 450.000Lebih dari Rp 10.200.000Tarif Pasal 17 ayat (1) a UU Pajak Penghasilan
Lebih dari Rp 450.000Lebih dari Rp 10.200.000Tarif Pasal 17 ayat (1) a UU Pajak Penghasilan

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa karyawan tidak tetap / harian yang dikenakan PPh 21 adalah karyawan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Karyawan dengan jumlah penghasilan sehari yang melebihi Rp 450.000.
  2. Karyawan dengan jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000, dengan catatan jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya. 
  3. Karyawan dengan jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender yang telah melebihi Rp 10.200.000, maka PPh Pasal 21 nya dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 a UU Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam setahun. 

Setelah mengetahui definisi dari PPh 21 serta ketentuan-ketentuan yang berlaku atas PPh 21 bagi karyawan tidak tetap / harian, sekarang saatnya untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tidak tetap / harian dalam suatu perusahaaan. Contoh perhitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan tidak tetap / harian adalah sebagai berikut:Andi bekerja sebagai tenaga kerja harian di PT. Maha Elektrik pada bulan Maret 2020. Andi mendapatkan upah sebesar Rp 160.000 per jumlah unit TV yang dapat diselesaikannya. Dalam satu minggu (5 hari kerja), Andi dapat menyelesaikan 25 unit TV dengan total upah yang didapatkannya sebesar Rp 4.000.000 (Rp 160.000 x 25 unit TV). Berapa Pajak PPh 21 yang dikenakan pada penghasilan Andi?

  • Upah per hari (Total Upah dibagi dengan Total Hari Kerja): Rp 4.000.000 / 5 hari = Rp 800.000
  • Upah di atas Rp 450.000 (Upah – PTKP yang sebenarnya): Rp 800.000 – Rp 450.000 = Rp 350.000
  • PPh 21 yang dikenakan (Jumlah Hari Kerja x (5% x Upah – PTKP yang sebenarnya): 5 x (5% x Rp 350.000) = Rp 87.500

Jadi, Pajak Penghasilan PPh 21 yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan oleh Andi adalah sebesar Rp 87.500.Demikian pembahasan mengenai cara menghitung PPh Pasal 21 bagi karyawan tidak tetap atau harian. Dengan adanya pembahasan kali ini, diharapkan perusahaan dapat mengetahui dan menghitung dengan mudah PPh 21 atas karyawan harian mereka masing-masing.


You Might Also Like

Hubungi kami via whatsapp