Memahami Cek Dan Bilyet Giro

persamaan_dan_perbedaan_cek_dan_bilyet_giro2

Apa yang Anda bayangkan ketika mendengar kata cek? Mungkin banyak yang langsung membayangkan selembar kertas dengan nominal angka yang bisa dicairkan menjadi uang di bank. Bagaimana dengan bilyet giro? Mungkin bagi sebagian orang istilah ini masih asing, tapi bagi mereka yang bekerja di perusahaan atau sebagai pebisnis, bilyet giro cukup lumrah digunakan.Mengenal Cek dan ContohnyaCek adalah selembar kertas yang berisi perintah tertulis dari nasabah bank untuk menarik sejumlah dana tertentu atas namanya atau atas nama orang lain yang ditunjuk. Dalam cek, terdapat nama penerima uang atau pemegang cek yang artinya seseorang tersebut bisa mencairkan uang sejumlah dengan nominal yang tertulis di cek ke bank yang bersangkutan. Sedangkan pemberi cek harus membubuhkan tanda tangan serta cap sebagai bentuk keabsahan cek.Berdasarkan UU Hukum Dagang Pasal 178, sebuah cek harus memenuhi syarat yaitu harus ada tulisan CEK, harus tertera nama bank yang harus membayar, harus ada penyebutan tanggal dan lokasi tempat cek dikeluarkan, dan tanda tangan penarik.Cek juga memiliki beberapa jenis, yaitu :

  • Cek Atas Nama : Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang ditulis jelas di dalam cek tersebut. Contohnya adalah di dalam cek tertulis perintah ‘bayarlah kepada : Tn.X sejumlah Y’, maka cek inilah yang disebut ce atas nama.
C:\Users\USER\Documents\sribulencer\19. ukirama #9\4a.png
  • Cek Atas Unjuk :  Merupakan kebalikan dari cek atas nama dimana cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, jadi siapa saja yang membawa cek dapat menukarkan cek tersebut.
C:\Users\USER\Documents\sribulencer\19. ukirama #9\4b.png
  • Cek Silang : Ditandai dengan dua tanda diagonal di pojok kiri atas. Ini merupakan cek yang berfungsi untuk memindahbukukan uang dalam rekening.
C:\Users\USER\Documents\sribulencer\19. ukirama #9\4c.png
  • Cek Mundur : Maksudnya adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat itu. Mundur disini bukan berkurang melainkan tanggal hari kedepan. Misalkan tanggal asli pembuatan cek adalah 1 Januari, tetapi dalam cek tertulis tanggal 10 Januari untuk mencairkan. Hal ini biasa dilakukan atas kesepakatan si pemberi cek dan penerima cek.
C:\Users\USER\Documents\sribulencer\19. ukirama #9\4d.png
  • Cek Kosong : Maksudnya adalah cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Contohnya adalah Tn.X menarik senilai 100 juta yang tertulis dalam cek, tetapi dana yang tersedia di rekening giro hanya 80 juta. Artinya, ada kekurangan dana sebesar 20 juta ketika pemegang cek ingin mencairkan.

Cek bisa dibatalkan oleh si pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu penunjukkan. Hal ini dapat dilakukan dengan surat pembatalan yang ditujukan kepada bank dengan syarat memuat informasi mengenai nomor cek, nominal uang, tanggal penarikan, dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.Mengenal Bilyet Giro dan ContohnyaBilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan dari nasabah bank kepada bank bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening penerima yang tertera pada surat. Penarikan bilyet giro juga bisa dilakukan dari bank lain yang bukan penerbit rekening giro.  Proses penarikannya melalui tahap kliring dahulu untuk kota yang sama dan tahap inkaso untuk luar kota atau negara lain.Sama halnya dengan cek, lembar bilyet giro juga harus memenuhi syarat formal agar pemindahbukuan dapat dilakukan, yaitu :

  • Pada lembar tertulis ‘Bilyet Giro’ dan nomor serinya
  • Surat harus berisi perintah tak bersyarat dan jelas untuk memindahbukukan sejumlah uang yang tertulis di bilyet giro atas beban rekening yang bersangkutan
  • Nama bank tertarik (yang membayar)
  • Nama bank penerima uang
  • Jumlah dana dalam angka dan huruf
  • Tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • Tanda tangan dan cap perusahaan
C:\Users\USER\Documents\sribulencer\19. ukirama #9\4l.jpg

Bilyet Giro juga bisa dibatalkan hanya apabila telah berakhir tenggang waktu penawaran. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor bilyet giro, tanggal penarikan, dan jumlah dana yang dipindahkan.Baik cek ataupun bilyet giro memiliki fungsi yang hampir sama, tetapi sebenarnya keduanya memiliki perbedaan mendasar yang cukup jelas. Agar tidak keliru, berikut ini adalah persamaan dan perbedaan dari cek dan bilyet giro beserta contohnya.Persamaan Cek dan Bilyet GiroBerdasarkan penjelasan diatas, tampak beberapa persamaan dari cek dan bilyet giro ini, yaitu:

  • Merupakan alat pembayaran giral (surat berharga)
  • Berupa surat perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
  • Keduanya juga bisa dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
  • sama-sama memiliki waktu kadaluarsa yang sama yaitu 70 hari

Perbedaan Cek dan Bilyet GiroSelain persamaannya seperti yang sudah diungkap di atas, cek dan bilyet giro memiliki perbedaan mendasar dari berbagai aspek seperti sifat, tanggal berlaku, cara pembayaran, bea materai, dan beberapa lainnya sebagaimana yang akan dijelaskan berikut:

  1. Sifat

Berdasarkan sifatnya, cek merupakan surat berharga yang dicairkan atau diuangkan secara tunai atau pindah buku (cek silang), sedangkan bilyet giro merupakan surat berharga yang tidak dapat dicairkan atau diungkapkan secara tunai melainkan hanya dipindahkan dari buku tabungan satu ke tabungan lainnya.

  1. Tanggal Berlaku

Pada cek, sejumlah uang yang tertera dapat dicairkan langsung setelah cek tersebut dikeluarkan. Tanpa adanya tanggal penerbitan, cek sama sekali tak bisa dicairkan, sedangkan pada bilyet giro terdapat perbedaan antara tanggal efektif dan tanggal terbit. Tanggal efektif pada bilyet giro ditujukan pada tanggal uang dapat dipindahtangankan kepada yang dimaksud, sedangkan tanggal terbit adalah tanggal saat giro tersebut diterbitkan pemiliknya. Pada bilyet giro ini, pemindahan bisa diserahkan kepada bank sebelum tanggal efektif yang tertera.

  1. Cara Pembayaran

Berdasarkan cara pembayarannya, cek bisa dilakukan atas unjuk dari bank tertentu, sedangkan pada bilyet giro harus dilakukan oleh pihak ketiga yang namanya terdapat atau tertera pada bilyet giro tersebut.

  1. Bea Materai

Bea materai dikenakan bagi penarik yang menggunakan cek, sedangkan bagi bilyet giro bea materai ini gratis atau tidak dibebankan pada pihak penarik.

  1. Dasar Hukum

Dalam hal lain, yaitu dasar hukumnya, cek memiliki landasan hukum berupa UU Hukum Dagang atau KUHD, sedangkan bilyet giro memiliki dasar hukum yang berasal dari Bank Indonesia.


You Might Also Like

Hubungi kami via whatsapp