Penentuan Umur Aktiva Tetap (Fixed Asset) Sesuai dengan Perpajakan Indonesia

menentukan_umur_ekonomis_aktiva_tetap_fixed_asset_sesuai_dengan_perpajakan_di_indonesia

Tahukah Anda bahwa aktiva tetap (fixed asset) akan mengalami penyusutan umur?Tentunya penyusutan dalam penentuan umur aktiva tetap ini akan berpengaruh dalam penentuan nilai dari aset itu nantinya. Itulah mengapa bagi para perusahaan yang memiliki sejumlah banyak aktiva tetap, penting untuk memperhatikan mengenai penentuan umum aktiva tetap sesuai dengan perpajakan Indonesia ini.Tentunya informasi seperti ini akan mudah dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar yang sudah berpengalaman. Namun penting juga bagi Anda yang baru terjun dalam bidang bisnis dan usaha untuk memastikan Anda mengetahui bagaimana penentuan umur aktiva tetap (fixed asset) sesuai dengan perpajakan Indonesia.Hukum yang mengatur mengenai penentuan umur dalam hal ini penyusutan umur aktiva tetap yang Anda miliki adalah Undang Undang (UU) perpajakan. Anda bisa mempelajari lebih lengkap mengenai UU ini jika dibutuhkan. Namun yang paling penting adalah Anda memahami bagaimana cara penentuan umum aktiva tetap secara umum.Informasi mengenai cara penentuan umur aktiva tetap sesuai dengan UU perpajakan di Indonesia akan coba dijelaskan pada bagian di bawah ini. Simak terus penjelasannya untuk membantu Anda mengawasi umur dan harga dari seluruh aset yang Anda miliki secara berkala.Aturan dalam Penentuan Umur Aktiva Tetap (Fixed Asset) Sesuai UU Perpajakan IndonesiaUU Perpajakan di Indonesia mendefinisikan bahwa penentuan umur aktiva tetap merupakan alokasi harga perolehan aset tetap yang berwujud. Jadi terkait harta tidak berwujud tidak akan dibahas dalam bagian ini bagaimana cara penentuan umurnya. Namun dalam penentuan umurnya, aktiva tetap dibagi lagi menjadi dua golongan, yaitu golongan aktiva tetap berupa bangunan dan bukan bangunan. Anda bisa mempelajari mengenai penentuan umur dari masing-masing golongan aktiva tetap tersebut pada bagian berikut ini:

  • Penentuan Umur Aktiva Tetap (Fixed Asset) Berupa Bangunan

Aktiva tetap atau aset tetap baik milik perorangan atau perusahaan pastinya ada yang berupa bangunan. Sesuai dengan namanya, aktiva tetap berupa bangunan ini tentu adalah aset berwujud dengan bentuk bangunan. Berapa umur dari aktiva tetap jenis ini berdasarkan UU perpajakan yang berlaku di Indonesia? UU perpajakan di Indonesia mengatur bahwa untuk aktiva tetap berupa bangunan memiliki umur yang dibagi menjadi dua golongan lagi. Golongan bangunan yang pertama adalah bangunan permanen.Bangunan permanen ini artinya adalah bangunan milik dan telah dibangun dengan baik. Tidak ada kemungkinan untuk pemilik (baik individu atau perusahaan) pindah, kecuali bangunan permanen tersebut di jual. Jenis aktiva tetap bangunan permanen ini memiliki umur manfaat (masa manfaat) selama 20 tahun lamanya. Sedangkan untuk bangunan yang bersifat tidak permanen, dengan kata lain tidak bertahan lama dan mungkin dipindahkan memiliki masa manfaat maksimal selama 10 tahun.

  • Penentuan Umur Aktiva Tetap (Fixed Asset) Berupa Bukan Bangunan

Penentuan umur aktiva tetap yang tidak berupa bangunan berbeda lagi aturannya dalam UU Perpajakan. Kali ini aktiva tetap yang bukan bangunan digolongkan menjadi 4 kelompok yang berbeda, yaitu kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4. Jenis aktiva tetap yang berwujud tapi bukan bangunan pada kelompok 1 adalah mesin kantor, perlengkapan elektronik, sepeda motor dan sepeda, alat komunikasi, dan barang lain yang terkait dengan produksi. Jenis aktiva tetap seperti ini umur manfaatnya adalah 4 tahun. Lalu, untuk kelompok 2 yang mencakup peralatan logam dan mobil, bus, truk, speed boat, dan lain-lain memiliki umur manfaat hingga 8 tahun.Selanjutnya, untuk aktiva tetap bukan bangunan kelompok 3 biasanya berkaitan dengan aset yang dimiliki oleh industri pertambangan dan telekomunikasi. Lama umur manfaat aset tetap bukan bangunan seperti ini adalah hingga 16 tahun. Terakhir, untuk aktiva tetap bukan bangunan kelompok 4, seluruh aset dalam bidang transportasi seperti kereta, pesawat, kapal laut termasuk di dalamnya. Masa manfaat alat-alat tersebut adalah hingga 20 tahun.Contoh Penentuan Umur Aktiva Tetap (Fixed Asset) yang Mengalami PenyusutanItulah tadi penjelasan yang bisa Anda ketahui terkait bagaimana aturan secara umum dalam penentuan umur aktiva tetap sesuai perpajakan Indonesia dalam UU Perpajakan. Selanjutnya, Anda perlu mengetahui bahwa aset tetap pun bisa mengalami penyusutan umur. Besar penyusutan ini bisa dihitung dengan menggunakan dua metode. Simak penjelasan dan contohnya pada bagian di bawah ini untuk membantu Anda memahami konsep penentuan umur aktiva tetap dan penyusutannya.

  • Penentuan Umur Aktiva Tetap (Fixed Asset) yang Mengalami Penyusutan dengan Metode Garis Lurus

Metode garis lurus bisa digunakan untuk menghitung penyusutan umur dari semua jenis aktiva tetap, baik berupa bangunan atau bukan bangunan. Peraturannya, untuk bangunan permanen akan mengalami penyusutan sebesar 5% dan tidak permanen sebesar 10% dari umur manfaatnya. Sedangkan untuk menghitung penyusutan umur dari aktiva tetap bukan bangunan untuk kelompok 1 adalah sebesar 25%, kelompok 2 sebesar 12,5%, kelompok 3 sebesar 6,25%, dan kelompok 4 sebesar 5%. Penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran dimulai atau sejak dimulai sejak aset digunakan untuk mendapatkan penghasilan.

  • Penentuan Umur Aktiva Tetap (Fixed Asset) yang Mengalami Penyusutan dengan Metode Saldo Menurun

Metode saldo menurun hanya bisa digunakan menghitung penyusutan umur aktiva tetap berupa bukan bangunan saja. Jadi, jenis metode ini tidak bisa menentukan penyusutan dari aktiva tetap berupa bangunan. Besar penyusutan untuk aktiva tetap bukan bangunan di kelompok 1 adalah 50%. Selanjutnya untuk penyusutan aktiva tetap bukan bangunan di kelompok 2 adalah sebesar 25%. Penyusutan di aktiva tetap bukan bangunan kelompok 3 adalah sebesar 12,5% dan terakhir di kelompok 4 sebesar 10%. Sama seperti metode garis lurus, penyusutan dihitung mulai dari bulan dilakukan pengeluaran atau sejak aset digunakan untuk mendapatkan penghasilan.Demikianlah tadi penjelasan lengkap terkait penentuan umur aktiva tetap (fixed asset) sesuai dengan perpajakan Indonesia dan penghitungan penyusutannya. Kini Anda tidak perlu bingung jika ingin mengetahui berapa umur aset tetap Anda dan perkiraan penyusutannya. Gunakan informasi yang diberikan di atas dan kategorikan aset tetap Anda memiliki umur berapa dan jika mengalami penyusutan menjadi bernilai berapa. Semoga informasi yang diberikan ini sesuai dengan informasi yang memang sedang Anda butuhkan!


You Might Also Like