Perbedaan PPh Individu yang Sudah Menikah dan Belum dan Cara Menghitungnya

perbedaan_pph_individu_yang_sudah_menikah_dan_belum_dan_cara_menghitungnya

Menikah adalah salah satu tahap perubahan besar dalam hidup setiap orang. Mereka akan menjalani kehidupan baru bersama pasangan mereka dan melakukan kebiasaan-kebiasaan baru. Namun tak banyak yang mengetahui bahwa menikah juga mengubah kewajiban pajak kita sebagai warga negara.Perbedaan dalam kewajiban membayar pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2011. Didalamnya dibahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, termasuk menjelaskan perbedaan besar pajak bagi mereka yang masih lajang dengan sudah menikah.Seperti apa perbedaan antara keduanya dan bagaimana perhitungannya? Simak ulasan lebih lengkapnya di bawah ini!

Pengaruh Status Pernikahan terhadap PKTP

Hal pertama yang perlu dipahami sebelum membahas tentang perhitungan besar pajak adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bahwa pemerintah telah menetapkan batasan penghasilan untuk menentukan apakah orang tersebut wajib membayar pajak atau tidak.Jika penghasilan Anda masih dibawah batas PTKP, Anda belum termasuk wajib untuk membayar PPh. Sebaliknya jika penghasilannya ternyata sudah diatas PTKP, maka penghasilan Anda akan dikenakan pajak. Berikut ini adalah besar PTKP untuk masing-masing sesuai dengan statusnya :

  1. Wajib pajak untuk individu yang masih lajang adalah mereka yang penghasilannya sudah mencapai Rp. 54.000.000 per tahunnya. 
  2. Wajib pajak untuk individu yang sudah menikah naik sebesar Rp. 4.500.000, sehingga menjadi Rp. 58.500.000 per tahunnya 
  3. Jika istri penghasilannya digabungkan dengan suami, dan mereka tak memiliki tanggungan maka ditambah dengan Rp. 54.000.000, menjadi: Rp. 58.500.000 + Rp. 54.000.000 = Rp. 112.500.000
  4. Seandainya ada tanggungan anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) atau keluarga semenda (anak tiri, mertua), maka akan ditambahkan sebesar Rp. 4.500.000 untuk paling banyak 3 orang. Dengan catatan bahwa itu berada dalam satu garis keturunan yang lurus atau anak angkat yang ditanggung sepenuhnya. 
  5. Seandainya memiliki anak dua orang dan penghasilan suami dipisah dengan istri, maka  ditambah sebesar Rp. 4.500.000 dikali 2. Sehingga besarnya menjadi Rp. 58.500.000 + Rp. 4.500.000 x 2 = Rp. 67.500.000
  6. Seandainya memiliki dua orang anak tapi penghasilannya digabung dengan istri, maka besar PTKPnya menjadi:

Rp. 58.500.000 + Rp. 63.000.000 = Rp. 121.500.000

Besar Tarif Pajak

Perlu dipahami bahwa tarif pajak yang ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan besar penghasilan per tahun. Berdasarkan UU PPh, pajak akan semakin besar ketika penghasilannya juga semakin besar. Berikut ini adalah tarif pajak yang ditetapkan untuk masing-masing rentang besar penghasilan per tahunnya :

Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
Hingga 50 juta rupiah 5 %
50 juta – 250 juta rupiah 15%
250 juta – 500 juta rupiah25%
Di atas 500 juta rupiah30%

Memiliki NPWP/Tidak 

Perbedaan selanjutnya juga akan Anda alami, tergantung dari kepemilikan NPWP. Jika Anda memiliki NPWP, maka perhitungan tarifnya hanya menggunakan persentase di atas. Namun jika Anda tak memiliki NPWP, maka perhitungannya akan dikalikan juga dengan 120%. Berikut ini contoh perbedaannya:Asumsi keduanya memiliki penghasilan total sebesar Rp. 100.000.000 per tahun dan lajang.Rp. 100.000.000 – Rp. 54.000.000 = Rp. 46.000.000

Memiliki NPWPTidak Memiliki 
5% x Rp. 46.000.000= Rp. 2.300.000 Per tahun5% x 120% x Rp. 46.000.000= Rp. 2.760.000Per tahun
Rp. 2.300.000 : 12= Rp. 191.700Per bulan Rp. 2.760.000 : 12= Rp. 230.000Per bulan

Perbedaan perhitungan di atas didasarkan pada UU Nomor 36 tahun 2008 dan juga Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-16/PJ/2016. Dimana didalamnya disebutkan, bahwa mereka yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikenai besar pajak yang lebih tinggi. Selisihnya yakni sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Faktor Perbedaan Lainnya

Selain beberapa hal di atas, perhitungan juga akan berbeda dipengaruhi oleh beberapa faktor di bawah ini :

  1. Besar Upah Minimum 

Perhitungan dan besar angka penambahan yang dipaparkan sebelumnya mengacu pada asumsi UMP dan UMK yang belum lebih besar dari Rp. 4.500.000. Karena nilai tersebut yang menjadi ukuran kemampuan memenuhi kebutuhan hidup.Sehingga UMP dan UMK akan mampu berpengaruh pada perhitungan jika nilainya lebih besar dari nominal Rp. 4.500.000. Misalkan buruh dibayar lebih besar dari angka tersebut, mereka akan dikenakan pajak penghasilan juga.

  1. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua 

Faktor kedua yang juga berpengaruh adalah iuran untuk JP atau JHT. Jika karyawan ternyata membayar iuran untuk hal itu, maka itu akan secara otomatis mengurangi besar nilai bersih penghasilannya. Sehingga otomatis pula akan mengurangi besar Pajak Penghasilan yang harus dibayarnya. Itulah mengapa karyawan yang membayar iuran JHT dan JP akan mendapatkan tagihan pajak yang lebih kecil dibanding karyawan yang tidak membayar iuran.

  1. Tanggal Mulai Bekerja 

Hal ini juga menjadi salah satu faktor pembeda, karena akan berpengaruh terhadap besar pendapatan total selama satu tahun. Mereka yang sudah bekerja sejak awal tahun, yang itu artinya sudah berpenghasilan sejak awal tahun, akan memiliki penghasilan yang lebih besar dari karyawan yang baru bekerja beberapa bulan. Asumsi besar penghasilan keduanya sama.

Contoh Perhitungan Besar Pajak Penghasilan

Studi Kasus:X adalah seorang karyawan dengan penghasilan tetap sebesar Rp. 10.000.000 per bulannya. Ia sudah menikah, namun belum memiliki anak. Ia hanya tinggal bersama dengan istrinya dan tidak memiliki tanggungan lainnya. Ia tak membayar iuran untuk Jaminan Pensiun maupun Jaminan Hari Tua. Ia sudah bekerja sejak tahun 2016 hingga saat ini.Istrinya juga bekerja sebagai karyawan dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000 per bulan. Namun meski begitu, sang istri memilih untuk memisahkan kewajiban pajaknya dengan suami. Asumsi UMK tempat X tinggal adalah sebesar Rp. 4.300.000. X memiliki NPWP.Dengan kondisi demikian, maka berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh X di akhir tahun 2019?

  1. Besar PTKP X adalah : Rp. 58.500.000 

Karena ia belum memiliki tanggungan anak dan juga tak memiliki tanggungan keluarga lainnya. penambahan terhadap besar PTKPnya hanya dari statusnya yang sudah menikah. 

  1. Besar penghasilan dikurangi PTKP 

(Rp. 10.000.000 x 12) – Rp. 58.500.000 = Rp. 61.500.000

  1. Besar PPh yang harus dibayarkan per tahun 

5% x Rp. 61.500.000 = Rp. 3.075.000/tahunJadi itulah perbedaan besar pajak penghasilan antara orang yang sudah menikah dengan yang masih lajang beserta dengan contoh perhitungannya. Semoga bermanfaat!


You Might Also Like