Resmi! PPN 12 Persen Batal Naik, Kecuali Barang-barang Ini

Sindhu Partomo
Resmi! PPN 12 Persen Batal Naik, Kecuali Barang-barang Ini

Daftar Isi


Pemerintah mengeluarkan PMK No. 131/2024 yang mengatur penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah. Berdasarkan beleid ini, tarif efektif 12% baru akan berlaku penuh mulai 1 Februari 2025, sedangkan selama bulan Januari 2025, tarif PPN yang berlaku atas barang mewah masih berdasarkan DPP sebesar 11/12, sehingga efektifnya sama dengan 11%.

Dalam Pasal 5 PMK 131/2024 dijelaskan dua skema penghitungan:

  1. 1 Januari 2025 – 31 Januari 2025: Pajak terutang dihitung dengan tarif 12% dikalikan DPP senilai 11/12 dari harga jual, sehingga efektif jadi 11%.
  2. Mulai 1 Februari 2025: Tarif 12% dikenakan atas DPP 12/12 atau sepenuhnya atas harga jual, sehingga efektif jadi 12%.

Kebijakan ini sejatinya tidak mengubah skema tarif tunggal PPN (sesuai UU No. 42/2009 jo. UU No. 7/2021). Pemerintah hanya membedakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menciptakan tarif efektif yang berbeda antara barang mewah dan barang/jasa lain (yang tetap dikenakan tarif 11%). Adapun daftar barang mewah yang terkena PPN 12% ini mengacu pada objek PPnBM, seperti tercantum dalam PMK No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023—antara lain kendaraan bermotor berkapasitas silinder besar, hunian mewah, helikopter, kapal pesiar, serta senjata api tertentu.

Dengan demikian, mulai Februari 2025, barang mewah akan dikenakan PPN efektif 12% sekaligus PPnBM, sementara barang/jasa umum tetap dikenakan PPN 11%. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga kesederhanaan sistem pajak, namun memaksimalkan penerimaan negara dari segmen barang mewah.

Dilansir KedaiPena.com, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira beropini bahwa perubahan kebijakan PPn ini bisa berdampak positif. Menurutnya, pemerintah punya opsi lain untuk menaikkan pendapatan, seperti pajak harta untuk orang-orang dengan jumlah kekayaan sangat tinggi, atau pajak karbon.

“Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi, meski saat ini harga barang terlanjur naik karena aturan teknis peraturan Menteri Keuangan (PMK) terlambat terbit,” tukas Bhima, Rabu (1/1/2025).

Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023

A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t

D. Jenis kendaraan bermotor lain

  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis
  • Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc
  • Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pem bakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

E. Selain kendaraan bermotor

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  • Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

Sumber:

Kemenkeu - PMK 15/2023
KedaiPena - PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah Bisnis.com - Daftar Lengkap Barang Kena PPN 12%

Ukirama ERP memudahkan ratusan perusahaan mengelola bisnis setiap hari

Jadwalkan Demo

Sindhu Partomo
Sindhu Partomolinked_in_sindhu-partomo

Seorang penulis dengan fokus pada Branding dan Digital Marketing

You Might Also Like

Hubungi kami via whatsapp