Kawasan Berikat (KB) adalah suatu Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang secara khusus ditujukan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Poin Utama PMK 48/2024: Pemerintah mengenakan tarif BMTP untuk produk kain dari beberapa negara. Artinya, perusahaan di Kawasan Berikat yang mengimpor kain tersebut untuk produksinya harus membayar biaya tambahan yang sebelumnya tidak ada.
Skala prioritas pengawasan adalah sistem pengelompokan perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan mereka terhadap ketentuan yang berlaku.
Kawasan Berikat (KB) adalah kebijakan strategis pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor. Dengan memberikan kemudahan fiskal seperti penangguhan Bea Masuk dan pembebasan PPN, KB dirancang sebagai insentif kuat bagi pelaku usaha.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP. Untuk Kawasan Berikat, kode transaksi yang digunakan umumnya berawalan "07", dan tidak dipungut PPN.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara formal dapat didefinisikan sebagai sebuah dokumen tertulis yang disusun secara sistematis dan komprehensif untuk melaporkan serta menjelaskan pelaksanaan suatu kegiatan, program, atau mandat tertentu.
Software akuntansi adalah program komputer atau sistem aplikasi yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan dalam mengelola, mencatat, dan memproses transaksi keuangan mereka secara otomatis dan sistematis.