Wapu dapat dibagi menjadi empat kelompok yaitu bendaharawan Pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha tertentu. Keempat kelompok tersebut akan menjadi wajib pungut dengan tugas memungut PPN walau menjadi pembeli barang dan jasa di pengusaha kena pajak ....