Leasing alat berat adalah perjanjian antara pemilik modal (lessor) dan perusahaan konstruksi (lessee) untuk menyewa alat berat selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran cicilan atau biaya sewa rutin. Di akhir periode sewa, biasanya perusahaan memiliki opsi untuk membeli alat berat tersebut (tergantung skema yang disepakati), melanjutkan sewa, atau mengembalikannya kepada pemilik modal.