Penjelasan Loco, Franco, dan Istilah Lain Dalam Serah Terima Barang

penjelasan_loco_franco_dan_istilah_lain_dalam_serah_terima_barang

Dalam industri perdagangan, serah terima barang bisa jadi merupakan proses kompleks yang melibatkan banyak aspek. Setidaknya ada beberapa istilah untuk menggambarkan proses serah terima barang setelah jual beli dilakukan, dan dua yang paling familiar di antara penggiat bisnis yaitu loco dan franco.Berkaitan dengan serah terima barang, proses ini tidak akan lepas dari metode distribusi yang dianut. Transaksi yang dilakukan selanjutnya akan menentukan bagaimana barang dipindah-tangankan dari penjual ke pembeli. Proses perpindahan ini menjadi penting karena dapat memengaruhi kualitas barang.Risiko perpindahan barang dan biaya distribusi umumnya diatur sebelum proses perpindahan dimulai. Proses penyerahan barang kemudian akan menjadi variabel tambahan dalam menentukan harga jual produk. Oleh karena itu, metode serah terima barang harus diatur dari awal, apakah akan memakai loco, franco, FOB, C&F, dan CIF.#1. LocoBiasa disebut dengan ex works (eks gudang) karena merujuk pada situasi di mana barang diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi asli barang. Dikarenakan barang diserahkan di gudang penjual, maka biaya perpindahan barang akan dibebankan pada pembeli. Termasuk jika pembeli ingin merubah kemasan produk, maka biaya yang dikeluarkan untuk proses mengemas dan tenaga pengemas juga menjadi tanggungan pembeli. Proses pengangkutan barang mutlak menjadi pilihan pembeli, karena ongkos pengiriman dan risiko sepenuhnya ditanggung pembeli.Loco berasal dari local (lokal), yang dalam hal ini hanya menghitung nilai intrinsik suatu barang. Nilai intrinsik hanya mengacu pada harga asli barang tanpa ditambah biaya apapun, termasuk ongkos untuk pengemasan, pengangkutan, upah pekerja, dan biaya bongkar muat.Penjual hanya menerima bayaran berupa biaya intrinsik saja, karena semua biaya ekstrinsik sudah ditanggung pembeli secara langsung. Karena sifatnya yang serba terbatas, loco seringnya hanya dipraktikkan untuk jual beli secara domestik dalam satu negara saja.#2. FrancoDalam hal ini, harga yang dibebankan pada pembeli sudah mencakup semua biaya, dari pengemasan, pengiriman, hingga ongkos bongkar barang. Dengan sistem franco, pembeli umumnya akan menerima bersih barang yang dipesan dan dibongkar di gudang pembeli.Semua biaya yang dikeluarkan akan menjadi tanggungan penjual, mulai dari ongkos bea masuk, pajak, biaya angkut dari pelabuhan ke gudang, dan biaya bongkar barang. Meski demikian, sistem penjualan franco kebanyakan sudah jarang diterapkan untuk perdagangan luar negeri.Franco bisa diartikan sebagai bebas, gratis, juga lainnya. Pembeli seolah akan mendapat servis penuh dengan membayar sejumlah biaya yang ditetapkan penjual, karena tak harus memikirkan proses perpindahan barang. Bisa diibaratkan, setelah membayar pembeli tinggal menunggu barang sampai.Sistem ini akan diberlakukan saat penjual menyetujui berbagai biaya yang terkait barang, baik untuk biaya intrinsik atau pun ekstrinsik. Franco umumnya dicantumkan dalam surat penawaran barang di bagian akhir sebagai keterangan tambahan untuk distribusi barang secara domestik.Di antara alasan kenapa franco masih banyak dipakai banyak perusahaan yaitu untuk menekan ongkos kirim suatu barang. Selain itu, franco lebih mampu membuat pelanggan puas karena semua aktivitas terkait pengiriman ditangani semua oleh perusahaan.#3. Free on Board Free on board (FOB) merujuk pada perpindahan kepemilikan barang setelah barang dinaikkan ke atas kapal. Pada titik ini, barang sepenuhnya sudah menjadi hak milik pembeli, sehingga semua biaya yang dikeluarkan setelah barang berada di atas kapal akan ditanggung pembeli.Biaya yang ditanggung penjual hanya sampai pada ongkos menaikkan barang ke kapal, dan umumnya sudah disebut dalam perjanjian yang dibuat. Dengan demikian, penjual harus mengeluarkan biaya untuk pengemasan, proses pengangkutan barang ke pelabuhan, biaya muat ke kapal, juga harga asli barang.FOB sering dikenal dengan gratis ongkos kirim, karena masih menjadi tanggungan penjual sampai barang dimuat. Setelah barang naik ke kapal, status kepemilikan berpindah tangan ke pembeli, sehingga biaya apapun yang nantinya dikeluarkan akan menjadi tanggungan pihak pembeli. Sistem FOB sering dipraktekkan untuk perdagangan luar negeri, dan teknis nya dapat dikirim lewat surat bisnis dan sejenisnya. Satu contoh mudah, penjual dari Indonesia mempunyai tanggungan biaya pengangkutan dari gudang sampai pelabuhan tempat memuat saja. Selebihnya tanggung jawab berpindah ke pembeli di luar negeri.Alasan kenapa banyak transaksi memakai sistem FOB yaitu untuk menekan pengeluaran saat melakukan pengadaan barang, yang mana jalur ekspedisi darat dan udara membutuhkan lebih banyak biaya. Meski durasi pengiriman menjadi lebih lama, tapi jalur laut menyediakan risiko lebih sedikit.#4. Cost and FreightIstilah cost and freight (C&F) merujuk pada status perpindahan kepemilikan barang setelah produk sampai ke pelabuhan yang menjadi tujuan pembeli. Perhitungan biaya C&F diambil dari biaya FOB ditambah biaya pengangkutan laut dari pelabuhan tempat memuat barang sampai pelabuhan tempat membongkar barang. Pemilihan lokasi bongkar dan muat umumnya ditentukan oleh pembeli, termasuk harga dasar barang. Dengan demikian, penjual masih dibebani biaya ongkos pengangkutan laut, ongkos perpindahan barang dari gudang ke pelabuhan, ongkos memuat barang, serta ongkos pengadaan dokumen pengapalan.#5. Cost Insurance and FreightDalam sistem cost insurance and freight (CIF), titik perpindahan kepemilikan barang bertempat di pelabuhan yang menjadi tujuan. Pengertiannya hampir sama dengan C&F, hanya saja cakupan biayanya lebih kompleks karena memasukkan semua unsur biaya yang berkaitan dengan asuransi. Untuk menentukan biaya CIF, perhitungan diambil dari biaya C&F ditambah asuransi. Dalam hal ini, asuransi yang dimaksud bisa berupa asuransi produk, asuransi jasa pengiriman, dan jenis asuransi lain yang mengiringi. Semua biaya dalam CIF akan menjadi tanggungan penjual, meski dalam beberapa kesempatan pembeli juga akan dikenai beban.Dalam surat bisnis umumnya disebutkan siapa yang harus membayar biaya asuransi, meski kebanyakan pembeli seringnya membebankan biaya asuransi ke penjual. Jika pun demikian, penjual harus bersiap menanggung kerugian apapun dari barang yang dikirim sampai proses serah terima berakhir. Dalam sistem CIF, harga barang dan biaya kirim disatukan dengan biaya asuransi.Sebenarnya masih ada istilah lain yang sering dipakai dalam proses serah terima barang, antara lain seperti free on truck (FOT) yang mana kepemilikan barang berpindah setelah barang dimuat dalam truk, atau free in wagon (FIW) saat barang sudah dimuat ke gerbong, dan free alongside ship (FAS) yang menjelaskan kepemilikan akan berpindah sampai di pelabuhan sebelum dimuat ke kapal.


You Might Also Like